Jakarta, Hal tersebut disampaikan oleh Dwi Rio Sambodo, SE, MM. didepan Ketua RT, Ketua RW, LMK Se Kelurahan Rawamangun pada Sabtu 18 Oktober 2025 ketika melakukan kegiatan rutin mingguan bertemu konstituen dalam rangka fungsi pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.
“Kegiatan inilah yang seharusnya dilakukan secara maksimal setiap anggota dewan untuk terjun langsung bertemu dan mempertemukan warga beserta jajaran eksekutif untuk serap aspirasi maupun pengawasan jalannya proses pembangunan daerah melalui perda perda yang telah dibuat”, ujar Dwi Rio Sambodo
Merujuk UU 23 Tahun 2014 dan Tata Tertib DPRD No. 1 Tahun 2024 secara resmi/formil setiap anggota DPRD DKI Jakarta mempunyai fasilitas temu warga sebanyak 52 kali dalam satu tahun. Dalam bentuk kegiatan reses 4x pertahun maupun fungsi pengawasan pelaksanaan peraturan daerah 48x pertahun.
Dwi Rio Sambodo skaligus mengambil momentum proyeksi Pemerintah DKI Jakarta dalam peningkatan kemampuan Swasembada Beras Lokal dengan mensosialisasikan kemudahan mendapatkan ketersediaan pangan murah melalui fasilitas Kartu Jakarta Pintar, serta fasilitas lainnya baik melalui operasi pasar maupun ketersediaan pangan murah secara reguler.
Rio bertekad bahwa perjuangan Swasembada Beras ini mesti bersama sama kita jaga dan kita pertahankan sekaligus memicu dan memacu DPRD untuk memperkuat komponen komponen lain demi tercapainya Ketahanan Pangan Nasional. (D-135)












































Users Today : 20
Users Yesterday : 40
This Month : 473
This Year : 10547
Total Users : 19734
Views Today : 263
Total views : 169580
Who's Online : 1



