Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko, terkait proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.
“Karena ini melibatkan anggaran besar, maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan dan juga agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih ini bisa kita wujudkan,” ungkap Menkop Budi Arie usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5).
Lebih dari itu, bagi Menkop, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.
“Kami juga meminta Kejagung untuk membina dan mendidik para Kepala Desa, khususnya pengelola dan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa,” papar Menkop.
Apalagi, lanjut Menkop Budi Arie, tujuan dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang, sampai menghilangkan rentenir, sehingga warganya bisa makmur dan desanya maju.
“Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas. Nanti, pada tahap kedua, yaitu pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan sehingga perlu dikawal,” jelas Menkop.
Menkop berharap, karena ini melibatkan anggaran yang besar, maka perlu dimitigasi dan dikawal dengan baik. “Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih ini,” imbuh Menkop.
Menkop menjelaskan, inti dari audiensi tersebut yaitu permohonan dukungan dari Kejagung dalam hal pendampingan hukum dan legal audit, agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.
Bahkan, dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional.
“Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik,” terang Menkop.
Yang tak kalah penting adalah pencegahan risiko dan penegakkan hukum, di mana penguatan sinergi antara Kemenkop dan Kejagung untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih, melalui press relleasnya (D-135)











































Users Today : 20
Users Yesterday : 40
This Month : 473
This Year : 10547
Total Users : 19734
Views Today : 205
Total views : 169522
Who's Online : 1



