Dalam rangka menindaklanjuti Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono tentang pembangunan Sumber Daya Manusia unggul dan profesional serta tangguh dalam menghadapi segala ancaman, prajurit Pasmar 2 Korps Marinir yang tergabung dalam Satgasmar Pam Ambalat XXVIII menerima pembekalan Hukum Humaniter di Gedung Ediarto Bapra Kesatrian Marinir R. Suhadi Brigif 2 Marinir Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (29/03/2022).
Pembekalan Hukum Humaniter tersebut diberikan oleh Kabidkuminterham Babinkum TNI, Kolonel Laut (KH) Wensuslaus Kapo, SH. Yang menjelaskan tentang batas Wilayah NKRI antara Indonesia-Malaysia, hak dan kewajiban prajurit di daerah penugasan.
Kolonel Laut (KH) Wensuslaus Kapo, SH. menyampaikan bahwa pentingnya penugasan di Daerah Perbatasan seperti Ambalat, karena harus benar-benar waspada terhadap wilayah perbatasan Negara, sehingga harus selalu aktif untuk melaksanakan pemeriksaan atau memantau patok-patok perbatasan wilayah negara.
“Kita harus bisa membedakan mana yang termasuk Operasi Militer Perang (OMP) dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), kita juga harus berpedoman pada Rules Of Engagement (ROE) atau aturan keterlibatan Militer dalam melaksanakan Operasi pengamanan wilayah perbatasan Negara sesuai dengan UU TNI no. 34 tahun 2004 Pasal 7 ayat 1, ayat 2, ayat 3,” jelasnya.
D101 – Dispen Kormar











































Users Today : 28
Users Yesterday : 50
This Month : 560
This Year : 10634
Total Users : 19821
Views Today : 463
Total views : 170446
Who's Online : 2



