Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 sebesar Rp451 triliun. Angkanya turun 39,44 persen dibandingkan tahun lalu, Rp744,77 triliun.
“Untuk Program PEN sendiri sudah disiapkan anggaran sebesar Rp451 triliun, dan itu terbagi menjadi 3 klaster utama, yakni kesehatan, perlindungan masyarakat, serta penguatan memulihan ekonomi yang antara lain berisi insentif fiskal, dukungan UMKM dan korporasi,” ungkap Airlangga.
Terkait perlindungan sosial, pemerintah menyetujui perluasan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan. Pemberian bantuan tersebut akan dilaksanakan pada kuartal I 2022 atau front loading.
Jumlah penerimanya diperkirakan mencapai 2,76 juta, yang terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrim. Masing-masing penerima bantuan akan mengantongi Rp600 ribu.
“Selanjutnya Presiden juga menyetujui perpanjangan intensif PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) yang ditangung pemerintah khusus sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car),” terang Airlangga.
PPnBM untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC saat ini sebesar 3 persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022. Rinciannya, pemerintah menanggung sebanyak 2 persen PPnBM pada kuartal II 2022 dan 1 persen pada kuartal III 2022. Kemudian pada kuartal IV 2022, masyarakat membayar penuh 3 persen.
“Bapak Presiden juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai bulan Juni 2022,” lanjut Airlangga.
Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak. Lalu, PPN DTP 25 persen juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar – Rp5 miliar.
“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” ujarnya. (D-304)










































Users Today : 26
Users Yesterday : 50
This Month : 558
This Year : 10632
Total Users : 19819
Views Today : 296
Total views : 170279
Who's Online : 1



